Hukum Memakai Emas Sepuhan
HUKUM MEMAKAI EMAS SEPUHAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya memakai emas sepuhan ?
Jawaban.
Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat :
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” [Az-Zukhruf/43 : 18]
Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi’at wanita yang mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i dengan sanad jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya kemudian beliau berkata :
“Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari umatku”
Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, “Dan dihalalkan untuk para wanita umatku”
Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, yang menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelaki dari umatku”
[Fatawa Mar’ah, 2/87]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indoensia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Zainal Abidin Lc, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/209-hukum-memakai-emas-sepuhan.html